DDP: Barang Dikirim Pajak Lunas dalam Perdagangan Internasional
DDP, yang berarti Barang Dikirim Pajak Lunas, adalah istilah pengiriman dalam perdagangan internasional. Ketika penjual menyerahkan barang yang masih berada di alat transportasi kepada pembeli di tujuan yang ditentukan, pengiriman dianggap selesai. Penjual bertanggung jawab atas semua risiko dan biaya pengiriman barang ke tujuan yang ditentukan, termasuk semua "pajak dan biaya" yang harus dibayar di tempat tujuan, seperti prosedur bea cukai, biaya penanganan, tarif, dan biaya lainnya. Perusahaan kami menyediakan layanan DDP, memastikan pelayanan komprehensif bagi pelanggan dalam pengangkutan kargo internasional.
Dapatkan Penawaran